Kemenag Tetapkam Biaya Dam
Kemenag Tetapkan Biaya Dam Sebesar 600 Riyal Kemenag Tetapkan Biaya Dam Sebesar 600 Riyal. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan besaran biaya dam atau denda sebesar 600 riyal Arab Saudi atau sekitar Rp2,4 juta dengan kurs sekarang. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran No SE 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1444 H/2023 M yang diteken Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief, Sabtu 10 Juni 2023. Dalam pendahuluan SE tersebut, dijelaskan tujuan surat edaran adalah dalam rangka standarisasi dan perbaikan tata kelola pembayaran dam agar sesuai dengan syarat dan ketentuan Islam. Dalam surat juga dijelaskan, biaya tersebut sudah termasuk harga pembelian satu ekor kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan, pengemasan, hingga biaya pendistribusian daging hewan dam d...